SUGENG RAWUH. WILUJEUNG SUMPING DI BLOG AYAH CHIELA...^_^ syaukirei: Kampus

Kampus


SOAL UAS FIQIH KONTEMPORER

SOAL-SOAL REVIEW

1.      Semua mazhab sepakat tentang syarat wajib menghadap kiblat bagi orang yang shalat. Mazhab Syafi'i membuat tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat tersebut. Sebutkan!
Jawaban:
             Bagi Mazhab Syafi’i telah menambah dan menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:



1) Menghadap Kiblat Yakin (Kiblat Yakin)
            Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka’bah, wajib menghadapkan dirinya ke Kiblat dengan penuh yakin. Ini yang juga disebut sebagai “Ainul Ka’bah”. Kewajiban tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu dengan melihat atau menyentuhnya bagi orang yang buta atau dengan cara lain yang bisa digunakan misalnya pendengaran. Sedangkan bagi seseorang yang berada dalam bangunan Ka’bah itu sendiri maka kiblatnya adalah dinding Ka’bah.
2) Menghadap Kiblat Perkiraan (Kiblat Dzan)
            Seseorang yang berada jauh dari Ka’bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Kiblat secara dzan atau kiraan atau disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan bertanya kepada mereka yang mengetahui  seperti penduduk Makkah atau melihat tanda-tanda kiblat atau “shaff” yang sudah dibuat di tempat–tempat tersebut.
3) Menghadap Kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtihad)
            Ijtihad arah kiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Kiblat sebagai Arah Kiblat.  Namun bagi yang dapat mengira maka ia wajib ijtihad terhadap arah kiblatnya. Ijtihad  dapat digunakan untuk menentukan arah kiblat dari suatu tempat yang terletak jauh dari Masjidil Haram. Diantaranya adalah ijtihad menggunakan posisi rasi bintang, bayangan matahari, arah matahari terbenam dan perhitungan segitiga bola maupun pengukuran menggunakan peralatan modern.

2.      Sebutkan beberapa jenis alat pengukur alat kiblah tradisional!
Jawaban:
Kaidah Arah Kiblat Tradisional
Ø  Istiwa A'zam - Matahari Istiwa di Atas Ka'bah
            Kejadian saat posisi matahari istiwa (kulminasi) tepat di atas Ka'bah terjadi dua kali setahun yaitu pada setiap tanggal 28 Mei sekitar pukul 16.18 WIB dan pada 16 Juli sekitar jam 16.28 WIB. Ketika matahari istiwa di atas Ka'bah, bayang-bayang objek tegak di seluruh dunia akan lurus ke arah kiblat.
Ø  Menggunakan Rasi Bintang (Konstelasi)
            Rasi Bintang ialah sekumpulan bintang yang berada di suatu kawasan langit serta mempunyai bentuk yang hampir sama dan kelihatan berdekatan antara satu sama lain. Menurut International Astronomical Union ( IAU ), kubah langit dibagi menjadi delapan puluh delapan (88) kawasan rasi bintang. Bintang-bintang yang berada disuatu kawasan yang sama adalah dalam satu rasi. Masyarakat dahulu telah menetapkan sesuatu rasi bintang mengikuti bentuk yang mudah mereka kenal pasti seperti bentuk-bentuk binatang dan benda-benda. Dengan mengetahui bentuk rasi tertentu, arah mata angin dan  arah Kiblat dari suatu tempat dapat ditentukan.
Ø  Kaidah Matahari Terbenam
            Secara umum jika kita merujuk kepada kedudukan matahari terbenam untuk tujuan penentuan arah kiblat adalah tidak tepat. Ini disebabkan arah matahari terbenam di Indonesia akan berubah-ubah dari azimut 246 hingga 293. Walau bagaimanapun sebagai salah satu daripada langkah berijtihad, arah matahari terbenam dapat digunakan sekiranya diketahui perbedaan sudut di antara arah matahari dengan arah kiblat. Ada posisi istimewa terbenamnya matahari terlihat dari Indonesia yaitu saat matahari berada di Katulistiwa (Ekuator) yang disebut dengan peristiwa ekuinox dan saat matahari berada di Titik balik Utara/Selatan yang disebut Solstice
3.      Ada tiga kemungkinan shalat yang bisa kita lakukan pada saat bepergian: jamak, qashar, dan itmam. Apa perbedaan ketiganya?
Jawaban:
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jam`a', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.

4.      Mana yang lebih baik, shalat sempurna atau qashar?
Jawaban:
            Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
            [1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
            Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidakpernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
            Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).
            [2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا"
(Annisa:101).
            "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Ayat ini dengan jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
            Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
            Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
            [3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat".

5.      Apakah perbedaan antara ru'yatul hilal, hisab, dan imkanur-rukyah?
Jawaban:
            Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
            Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
            Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah

6.      Mengapa Muhammadiyah memilih Hisab?
Jawaban
            Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
            Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”.     Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
            Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
            Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
            Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
            Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.
            Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.

7.      Apakah alasan digunakannya metode Imkanur-rukyah?
Jawaban
Hisab imkan rukyat itu mudah dan memberi kepastian. Hisab imkan rukyat ini sekaligus memberikan informasi akurat untuk mengarahkan teleskop bagi kegiatan rukyat. Inilah cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara astronomi dan dapat dibuktikan dengan rukyat. Cara yang sama bisa digunakan untuk membuat kalender masa yang akan datang, mau 100 tahun atau 1000 tahun, yang terpenting kriteria yang digunakan adalah kriteria yang disepakati, yang menyetarakan hisab dan rukyat.

8.      Apakah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal?
Jawaban:
Ø  Inilah penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).
            Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak. Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:
            "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim).
Ø  Adapun zakat mal adalah harta yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, Merdeka, berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab.

9.      Apakah dalil diwajibkannya zakat profesi?
Jawaban:
Dasar untuk zakat penghasilan atau sebagian menyebutnya sebagai zakat profesi adalah  QS. Al-Baqarah/2: 267:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ …
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”  
Meskipun demikian, ada juga di antara ulama yang berpendapatbahwa zakat profesi dikiaskan pada zakat tanaman dengan dua alasan. Alasan pertama, karena didasarkan pada ayat di atas juga yang menyebutkan sekaligus tentang zakat hasil usaha dengan zakat tanaman, dan kedua karena menerima gaji setiap gajian sama dengan menerima hasil panen yang diwajibkan penbayarannya pada setiap kali panen.

10.  Apakah "nishab" itu dan bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban:
Nisab Zakat adalah batasan jumlah harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang dagangan dan hewan ternak. dan nisab zakat sendiri itu berbeda beda
Cara menghitungnya:
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.

11.  Apakah "gender" itu?
Jawaban:
berikut ini beberapa pengertian gender menurut para ahli, antara lain :
a.       Gender adalah peran sosial dimana peran laki-laki dan peran
perempuan ditentukan (Suprijadi dan Siskel, 2004).
b.      Gender adalah perbedaan status dan peran antara perempuan dan lakilaki
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai budaya yang
berlaku dalam periode waktu tertentu (WHO, 2001).
c.       Gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab sosial bagi
perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya (Azwar, 2001)
d.      Gender adalah jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk
menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (Suryadi dan Idris, 2004).

12.  Apakah "demokrasi" itu dan bagaimana Islam memandang demokrasi?
Jawaban:
Demokrasi adalah sebuah sistem politik yang menekankan pada hak-hak dan kewajiban rakyat, dan keseimbangan antara rakyat dan negara. Sementara Islam sangat menghargai esistensi kemanusiaan.
Bagi Islam, secara umum demokrasi adalah konsepsi netral yang bisa berarti positif dan negatif. kenegatifannya manakala konsep tersebut mengabdi pada imperialisme barat dan disatu sisi dipaksakan pada dunia timur. Sementara aspek positifnya, konsep demokrasi mampu menumbangkan rezim-rezim diktator di berbagai belahan negara komunis di penghujung abad yang lampau. Para pakar politik, terutama di kalangan negara-negara islam, melihat adanya persamaan dan kemiripan antara islam dan demokrasi

13.  Apakah definisi "riba" dan "bunga bank"?
Jawaban:
Riba secara bahasa berarti al- Ziyadah artinya tambahan ,
Sedangkan menurut termonologi: riba adalah kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Bunga menurut fatwa MUI adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase

14.  Apakah bunga bank sama dengan riba dan apa hukumnya?
Jawaban:
Perbedaannya:
Menurut M.Hatta ada perbedaan antara riba dan rente, Riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga bank adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Hukumnya:
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja
Ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi yang mengatakan bunga syubhat atau boleh.

15.  Apakah definisi "nikah sirri" dan apa hukumnya "nikah sirri"
Jawaban:
pengertian nikah siri dimasyarakat itu ada dua macam, yaitu:
1)      Pernikahan tanpa wali.Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) karena pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan syariat.
2)      Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan sipil negara Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipi] negara. Ada yang karena faktor biaya atau tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yan disebabkan takut ketahuan melanggar aturan yan melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lairi sebagainya.
Penjelasan hukum syariat atas kedua fakta tersebu adalah sebagai berikut:
a. Hukum pernikahan tanpa wali Pernikahan tanpa wali dilarang dalam Islam. Ketenruan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari shahabat Abu Musa bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
b. Nikah yang tidak dicatatkan pada lembaga catatan sipil negara. Pernikahan semacam ini sah bila memenuhi rukun-rukun pernikahan, yaitu adanya wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Nabi telah mendorong umarnya untuk mengumumkan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Walimah sangat dianjurkan walaupun hukumnya tidak sampai wajib (yakni sunah muakkad).
Banyak hal positif yang dapat diraih seseorang dari walimah, di antaranya untuk mencegah munculnya fitnah, (in mud,ihkan masyarakat memberikan kesaksian apabila ada persoalan yang menyangkut kedua mempelai, dan dimudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memilih menikah atau belum.


Wallohu a'lamu bishshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar