SOAL-SOAL
REVIEW
1.
Semua mazhab sepakat tentang syarat wajib menghadap kiblat bagi
orang yang shalat. Mazhab Syafi'i membuat tiga kaidah yang bisa digunakan untuk
memenuhi syarat tersebut. Sebutkan!
Jawaban:
Bagi Mazhab Syafi’i telah menambah dan
menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap
kiblat yaitu:
1)
Menghadap Kiblat Yakin (Kiblat Yakin)
Seseorang
yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka’bah, wajib menghadapkan
dirinya ke Kiblat dengan penuh yakin. Ini yang juga disebut sebagai “Ainul
Ka’bah”. Kewajiban tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu dengan melihat atau
menyentuhnya bagi orang yang buta atau dengan cara lain yang bisa digunakan
misalnya pendengaran. Sedangkan bagi seseorang yang berada dalam bangunan
Ka’bah itu sendiri maka kiblatnya adalah dinding Ka’bah.
2)
Menghadap Kiblat Perkiraan (Kiblat Dzan)
Seseorang
yang berada jauh dari Ka’bah yaitu berada diluar Masjidil Haram atau di sekitar
tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib
menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Kiblat secara
dzan atau kiraan atau disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”. Untuk mengetahuinya
dapat dilakukan dengan bertanya kepada mereka yang mengetahui seperti
penduduk Makkah atau melihat tanda-tanda kiblat atau “shaff” yang sudah dibuat
di tempat–tempat tersebut.
3)
Menghadap Kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtihad)
Ijtihad
arah kiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Makkah atau
bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat
mengira Kiblat sebagai Arah Kiblat. Namun bagi yang dapat mengira maka ia
wajib ijtihad terhadap arah kiblatnya. Ijtihad dapat digunakan untuk
menentukan arah kiblat dari suatu tempat yang terletak jauh dari Masjidil
Haram. Diantaranya adalah ijtihad menggunakan posisi rasi bintang, bayangan
matahari, arah matahari terbenam dan perhitungan segitiga bola maupun
pengukuran menggunakan peralatan modern.
2.
Sebutkan beberapa jenis alat pengukur alat kiblah tradisional!
Jawaban:
Kaidah Arah Kiblat Tradisional
Ø
Istiwa A'zam -
Matahari Istiwa di Atas Ka'bah
Kejadian saat posisi matahari istiwa
(kulminasi) tepat di atas Ka'bah terjadi dua kali setahun yaitu pada setiap
tanggal 28 Mei sekitar pukul 16.18 WIB dan pada 16 Juli sekitar jam 16.28 WIB.
Ketika matahari istiwa di atas Ka'bah, bayang-bayang objek tegak di seluruh dunia akan lurus
ke arah kiblat.
Ø Menggunakan Rasi Bintang (Konstelasi)
Rasi Bintang ialah sekumpulan
bintang yang berada di suatu kawasan langit serta mempunyai bentuk yang hampir
sama dan kelihatan berdekatan antara satu sama lain. Menurut International
Astronomical Union ( IAU ), kubah langit dibagi menjadi delapan puluh delapan
(88) kawasan rasi bintang. Bintang-bintang yang berada disuatu kawasan yang
sama adalah dalam satu rasi. Masyarakat dahulu telah menetapkan sesuatu rasi
bintang mengikuti bentuk yang mudah mereka kenal pasti seperti bentuk-bentuk
binatang dan benda-benda. Dengan mengetahui bentuk rasi tertentu, arah mata
angin dan arah Kiblat dari suatu tempat dapat ditentukan.
Ø Kaidah Matahari
Terbenam
Secara umum jika kita merujuk kepada
kedudukan matahari terbenam untuk tujuan penentuan arah kiblat adalah tidak
tepat. Ini disebabkan arah matahari terbenam di Indonesia akan berubah-ubah
dari azimut 246 hingga 293. Walau bagaimanapun sebagai salah satu daripada
langkah berijtihad, arah matahari terbenam dapat digunakan sekiranya diketahui
perbedaan sudut di antara arah matahari dengan arah kiblat. Ada posisi istimewa
terbenamnya matahari terlihat dari Indonesia yaitu saat matahari berada di
Katulistiwa (Ekuator) yang disebut dengan peristiwa ekuinox dan saat matahari
berada di Titik balik Utara/Selatan yang disebut Solstice
3.
Ada tiga kemungkinan shalat yang bisa kita lakukan pada saat
bepergian: jamak, qashar, dan itmam. Apa perbedaan ketiganya?
Jawaban:
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya
saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas
atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jam`a', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan
Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.
4.
Mana yang lebih baik, shalat sempurna atau qashar?
Jawaban:
Para
ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan
sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan
qashar.
[1].
Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib.
Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama
kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa
melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam
Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus
mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat
ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada saat
pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada
shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim).
Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku
menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidakpernah sholat lebih
dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil
lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah
berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi
kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap
empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).
[2].
Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat
bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali
dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat
al-Qur'an:
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح
أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا"
(Annisa:101).
"Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Ayat ini dengan
jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil
tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan
sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan
ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan
tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi
Waqqas r.a..
Dalil
lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim,
maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang
mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai
hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu
sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan
bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
[3].
Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat
bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa
qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan
sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah
hadist yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku
melakukannya sholat".
5.
Apakah perbedaan antara ru'yatul hilal, hisab, dan imkanur-rukyah?
Jawaban:
Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Rukyatul
Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat
(mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat
(atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal)
menjadi 30 hari.
Imkanur
Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan
berdasarkan Musyawarah
6.
Mengapa Muhammadiyah memilih Hisab?
Jawaban
Pertama, semangat Al Qur’an adalah
menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat“Matahari dan bulan beredar menurut
perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa
matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau
diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya.
Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab
mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa
AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat
perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,
tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan
oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya
kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan
hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh
sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak
adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat
melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada
(sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al
Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah
sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut
seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan
Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada
orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak
bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena
tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi
besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu
yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat
suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan
awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda
memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat
pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama
ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat
merukyat. Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang
selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat
hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu
ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran
antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim
dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas,
dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah
timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya
lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan
Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman
tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu
berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan
fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami
kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah
pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara
di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan
sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari
dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat
menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah
karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat
itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah
padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender
menjadi kacau balau.
Argumen-argumen
di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu
yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu
pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam
upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional
sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan
rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al
Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam
kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah)
menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati
bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam
tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam
menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk
menentukan waktu-waktu shalat”.
7.
Apakah alasan digunakannya metode Imkanur-rukyah?
Jawaban
Hisab imkan rukyat itu mudah dan memberi kepastian. Hisab imkan
rukyat ini sekaligus memberikan informasi akurat untuk mengarahkan teleskop
bagi kegiatan rukyat. Inilah cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara
astronomi dan dapat dibuktikan dengan rukyat. Cara yang sama bisa digunakan
untuk membuat kalender masa yang akan datang, mau 100 tahun atau 1000 tahun,
yang terpenting kriteria yang digunakan adalah kriteria yang disepakati, yang
menyetarakan hisab dan rukyat.
8.
Apakah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal?
Jawaban:
Ø
Inilah penjelasan
mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang
sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang
siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat
yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat
id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul
Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat
fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang
dewasa atau anak-anak. Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah
memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik
laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin;
dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat
shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim).
Ø
Adapun zakat mal
adalah harta yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang
muslim. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, Merdeka,
berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab.
9.
Apakah dalil diwajibkannya zakat profesi?
Jawaban:
Dasar untuk zakat penghasilan atau sebagian
menyebutnya sebagai zakat profesi adalah QS. Al-Baqarah/2: 267:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ …
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu…”
Meskipun demikian, ada juga di antara
ulama yang berpendapatbahwa zakat profesi dikiaskan pada zakat tanaman dengan
dua alasan. Alasan pertama, karena didasarkan pada ayat di atas juga
yang menyebutkan sekaligus tentang zakat hasil usaha dengan zakat tanaman, dan kedua
karena menerima gaji setiap gajian sama dengan menerima hasil panen yang
diwajibkan penbayarannya pada setiap kali panen.
10.
Apakah "nishab" itu dan bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban:
Nisab Zakat adalah batasan jumlah
harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika
kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang
dagangan dan hewan ternak. dan nisab zakat sendiri itu berbeda beda
Cara menghitungnya:
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram
emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat
barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya
sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat
adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
11.
Apakah "gender" itu?
Jawaban:
berikut ini beberapa pengertian gender
menurut para ahli, antara lain :
a. Gender adalah
peran sosial dimana peran laki-laki dan peran
perempuan ditentukan (Suprijadi dan
Siskel, 2004).
b. Gender adalah
perbedaan status dan peran antara perempuan dan lakilaki
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan nilai budaya yang
berlaku dalam periode waktu tertentu
(WHO, 2001).
c. Gender adalah
perbedaan peran dan tanggung jawab sosial bagi
perempuan dan laki-laki yang dibentuk
oleh budaya (Azwar, 2001)
d. Gender adalah
jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk
menentukan peran sosial berdasarkan jenis
kelamin (Suryadi dan Idris, 2004).
12.
Apakah "demokrasi" itu dan bagaimana Islam memandang
demokrasi?
Jawaban:
Demokrasi
adalah sebuah sistem politik yang menekankan pada hak-hak dan kewajiban rakyat,
dan keseimbangan antara rakyat dan negara. Sementara Islam sangat menghargai
esistensi kemanusiaan.
Bagi
Islam, secara umum demokrasi adalah konsepsi netral yang bisa berarti positif
dan negatif. kenegatifannya manakala konsep tersebut mengabdi pada imperialisme
barat dan disatu sisi dipaksakan pada dunia timur. Sementara aspek positifnya,
konsep demokrasi mampu menumbangkan rezim-rezim diktator di berbagai belahan
negara komunis di penghujung abad yang lampau. Para pakar politik, terutama di
kalangan negara-negara islam, melihat adanya persamaan dan kemiripan antara
islam dan demokrasi
13.
Apakah definisi "riba" dan "bunga bank"?
Jawaban:
Riba secara bahasa
berarti al- Ziyadah artinya tambahan ,
Sedangkan menurut
termonologi: riba adalah
kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang
bertransaksi.
Bunga menurut fatwa MUI
adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang
diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil
pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka,
dan pada umumnya berdasarkan persentase
14.
Apakah bunga bank sama dengan riba dan apa hukumnya?
Jawaban:
Perbedaannya:
Menurut M.Hatta ada
perbedaan antara riba dan rente, Riba adalah untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif, sedangkan bunga bank adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Hukumnya:
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai
keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh
menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika
pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja
Ulama saat ini sesungguhnya
telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi,
muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra
menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak
satupun para pakar yang ahli ekonomi yang mengatakan bunga syubhat atau boleh.
15.
Apakah definisi "nikah sirri" dan apa hukumnya
"nikah sirri"
Jawaban:
pengertian
nikah siri dimasyarakat itu ada dua macam, yaitu:
1) Pernikahan
tanpa wali.Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) karena pihak
wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali;
atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan
ketentuan-ketentuan syariat.
2) Pernikahan
yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan sipil
negara Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya
di lembaga pencatatan sipi] negara. Ada yang karena faktor biaya atau tidak
mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yan disebabkan takut ketahuan
melanggar aturan yan melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lairi
sebagainya.
Penjelasan
hukum syariat atas kedua fakta tersebu adalah sebagai berikut:
a. Hukum pernikahan tanpa wali Pernikahan
tanpa wali dilarang dalam Islam. Ketenruan ini didasarkan pada hadits yang
dituturkan dari shahabat Abu Musa bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan
tanpa seorang wali.”
b. Nikah yang tidak dicatatkan pada
lembaga catatan sipil negara. Pernikahan semacam ini sah bila memenuhi
rukun-rukun pernikahan, yaitu adanya wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
Nabi
telah mendorong umarnya untuk mengumumkan pernikahan dengan menyelenggarakan
walimatul ‘ursy. Walimah sangat dianjurkan walaupun hukumnya tidak sampai wajib
(yakni sunah muakkad).
Banyak
hal positif yang dapat diraih seseorang dari walimah, di antaranya untuk
mencegah munculnya fitnah, (in mud,ihkan masyarakat memberikan kesaksian
apabila ada persoalan yang menyangkut kedua mempelai, dan dimudahkan untuk
mengidentifikasi apakah seseorang memilih menikah atau belum.
Wallohu a'lamu bishshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar